PRODUK KAMI

Beragam produk pembiayaan untuk mu dan keluarga tercinta! Silahkan klik tombol jika menemukan produk yang kamu inginkan.

KPR in Rumah

Pembiayaan Syariah untuk rumah baru atau secondary melalui LKS.

KPR in Mobil

Pembiayaan Syariah untuk mobil baru atau bekas melalui Leasing Syariah.

KPR in Kavling

Pembiayaan Syariah untuk Kavling Siap Bangun (KSB) melalui LKS.

KPR in Motor

Pembiayaan Syariah untuk motor baru melalui Leasing Syariah.

KPR in Umroh

Pembiayan Syariah untuk umroh bersama keluarga melalui LKS.

Sekolahin Aset!

BUTUH DANA SEGAR? Sekarang Multiguna bisa dengan akad syariah.

ALUR PEMBIAYAAN

Setelah melihat produk, kenalan dengan alur pembiayaannya dulu yuk! Berikut penjelasannya secara umum dan bisa sedikit berbeda pada beberapa produk pembiayaan. Telah disesuaikan dengan fatwa DSN MUI serta Standard AAOIFI.

#1 SCREENING

Nasabah menceritakan kebutuhan kepada Sharia Consultant dan langkah yang telah dilakukan untuk mendapatkannya produk tersebut.

#2 Needs & solution

Setelah dilakukan screening, kebutuhan diketahui lalu diberikan solusi yang diperkirakan tepat bagi Nasabah.

#3 Process

Jika setuju dengan solusi yang ditawarkan oleh Sharia Konsultant maka, lanjut proses ke tahapan selanjutnya.

#4 Fill Form

Mengisi form aplikasi sesuai dengan kebutuhan nasabah & pengumpulan persyaratan yang akan di pandu oleh Sharia Consultant.

#5 Payment

Membayar biaya Proses awal sesuai kesepakatan dan produk pembiayaan yang dipilih.

#6 Connecting

Bank yang akan mengurus pemilihan unit produk kepada vendor berupa Nomor Urut Pemesanan Tertentu.

#7 Verification

Persyaratan diserahkan kepada LKS untuk diverifikasi. Akan dilakukan interview & survey pada kondisi tertentu kepada nasabah.

#8 Approved

Penerbitan penawaran dari LKS sembari LKS membeli produk yang akan ditransaksikan. Tertera besaran DP, plafon, dan Cicilan serta spesifikasi produk yang akan ditransaksikan.

#9 Full Payment

Membayar kekurangan dari biaya proses awal sesuai kesepakatan awal.

#10 Hamish Jiddiyah

Uang kesungguhan dari nasabah yang dicadangkan di rekening nasabah (refundable 100%) sebelum akad. Nasabah masih bisa mundur sebelum akad dilakukan dan LKS belum bisa memakai uang ini.

#11 Clean Up

Pemastian LKS sudah memiliki barang melaui legal standing serta objek (yang dimungkinkan) dan tidak ada transaksi antara nasabah dengan vendor. LKS membeli objek secara tempo (sekali bayar).

#12 Contract of sale

Akad dengan notaris/LKS pada tempat yang ditentukan dan proses telah selesai cicilan sudah mulai berjalan pada bulan akad atau setelahnya. Pembayaran tempo 1×24 jam dari LKS kepada pemilik objek.

mau request produk?

Tersambung yuk!

Hubungi Sharia Consultant kami yang akan bantu kebutuhan syariahmu sekarang juga!

error: Content is protected !!
Scroll to Top