PRODUK KAMI
Beragam produk pembiayaan untuk mu dan keluarga tercinta! Silahkan klik tombol jika menemukan produk yang kamu inginkan.
ALUR PEMBIAYAAN
Setelah melihat produk, kenalan dengan alur pembiayaannya dulu yuk! Berikut penjelasannya secara umum dan bisa sedikit berbeda pada beberapa produk pembiayaan. Telah disesuaikan dengan fatwa DSN MUI serta Standard AAOIFI.
Nasabah menceritakan kebutuhan kepada Sharia Consultant dan langkah yang telah dilakukan untuk mendapatkannya produk tersebut.
Setelah dilakukan screening, kebutuhan diketahui lalu diberikan solusi yang diperkirakan tepat bagi Nasabah.
Jika setuju dengan solusi yang ditawarkan oleh Sharia Konsultant maka, lanjut proses ke tahapan selanjutnya.
Mengisi form aplikasi sesuai dengan kebutuhan nasabah & pengumpulan persyaratan yang akan di pandu oleh Sharia Consultant.
Membayar biaya Proses awal sesuai kesepakatan dan produk pembiayaan yang dipilih.
Bank yang akan mengurus pemilihan unit produk kepada vendor berupa Nomor Urut Pemesanan Tertentu.
Persyaratan diserahkan kepada LKS untuk diverifikasi. Akan dilakukan interview & survey pada kondisi tertentu kepada nasabah.
Penerbitan penawaran dari LKS sembari LKS membeli produk yang akan ditransaksikan. Tertera besaran DP, plafon, dan Cicilan serta spesifikasi produk yang akan ditransaksikan.
Membayar kekurangan dari biaya proses awal sesuai kesepakatan awal.
Uang kesungguhan dari nasabah yang dicadangkan di rekening nasabah (refundable 100%) sebelum akad. Nasabah masih bisa mundur sebelum akad dilakukan dan LKS belum bisa memakai uang ini.
Pemastian LKS sudah memiliki barang melaui legal standing serta objek (yang dimungkinkan) dan tidak ada transaksi antara nasabah dengan vendor. LKS membeli objek secara tempo (sekali bayar).
Akad dengan notaris/LKS pada tempat yang ditentukan dan proses telah selesai cicilan sudah mulai berjalan pada bulan akad atau setelahnya. Pembayaran tempo 1×24 jam dari LKS kepada pemilik objek.
mau request produk?
Tersambung yuk!
Hubungi Sharia Consultant kami yang akan bantu kebutuhan syariahmu sekarang juga!